بسم الله الرحمن الرحيم

Sabtu, 30 Maret 2013

HUTANG

بسم الله الرحمن الرحيم



Manusia adalah makhluk sosial yang cenderung membutuhkan bantuan orang lain, tak terkecuali dalam masalah finansial. Kebutuhan yang mendesak acapkali mendorongnya untuk meminjam harta saudaranya demi menutup kekurangan yang ada, atau dalam istilah populernya disebut dengan “hutang
Maka sedikit disini kami –dengan izin Alloh- akan membahas permasalahan yang satu ini, selamat membaca.

DEVINISI HUTANG
a.       Secara bahasa hutang yang dalam istilah islam disebut dengan "الْقَرْضُ" berati"الْقَطْعُ"  (potongan). Harta yang diserahkan kepada peminjam disebut "قَرْضاً" (potongan), karena harta tersebut merupakan potongan dari harta pemberi hutang [al fiqh al islamy wa adillatihi 5/437 – syamilah- ]
b.      Adapun secara istilah hutang adalah : Suatu akad yang dijalin dengan menyerahkan sejumlah harta kepada peminjam untuk ia manfaatkan, untuk kemudian dikembalikan yang serupa kepada pemberi pinjaman [fiqh al qord hal 11]
HUKUM BERHUTANG
Hukum asal hutang piutang adalah mubah (boleh), hal ini berdasarkan firman Alloh :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak dengan secara tunai (berhutang), untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya." (Qs. Al Baqarah: 282)
Juga sabda Nabi :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti shadaqah satu kali.” (Shahih Lighairihi, HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi. Lihat Shahih At-Targhib no. 901)
HUTANG – PIUTANG ADALAH AKAD SOSIAL
Perlu di ketahui wahai saudaraku, bahwa akad hutang piutang adalah murni sosial 100%, tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dalam meminjamkan harta kita kepada orang lain, atau dalam istilah modernnya ada bunganya, yang sejatinya itu adalah riba. Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“ Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya maka umumkanlah untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 278 – 279)
BAGI YANG MENGHUTANGI
a.       Uang kembali plus pahala shodaqoh
Dalam menghutangi saudara kita, hendaknya kita luruskan niat, bahwa yang kita lakukan ini semata mengharap pahala dari Alloh, bukan tendensi dunia semata. Bila hal tersebut kita kerjakan insya Alloh pahala sodaqoh akan dicatat untuk kita. Nabi bersabda :
كُلُّ قَرْضٍ صَدَقَةٌ
“ Setiap pinjaman adalah shadaqah.” [Shahih At-Targhib no. 899]
b.      Mendapat pertolongan Alloh dunia akherat
Nabi bersabda :
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَة
“ Barang siapa menghilangkan satu kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Alloh akan hilangkan satu kesuhannya di hari kiamat barang siapa memudahkan orang yang kesusahan maka Alloh akan mudahkan (urusan) nya di dunia dan akherat” [HR. Muslim, no: 2699]
c.       Tentukan tempo dan tulis
Dalam menjalin akad hutang piutang hendaknya kita tentukan batas akhir pembayaran hutang, serta disunahkan untuk mencatatnya, berdasarkan ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai (hutang-piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”  (QS. Al Baqoroh:282)
d.      Beri udzur
Jika telah masuk batas akhir pembayaran hutang dan ternyata saudara kita belum bisa melunasinya karena udzur syar’i, maka hendaknya kita beri ia kelapangan dalam masalah ini, kita beri ia tempo sekali lagi, atau bahkan jika kita ingin pahala lebih, kita ikhlaskan harta kita tersebut untuk saudara kita, mengharapkan pahala Alloh. Dia ta’ala berfirman :
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. 2:280)
e.      Jika ia dholim tolonglah ia !?
Namun jika ternyata, tidak ada udzur syar’i atau karena ia meremehkan masalah hutang ini sehingga tidak membayarnya tepat waktu, maka langkah yang tepat adalah menagihnya,kita ingatkan ia, kita desak ia. Bukan berarti kita benci kepadanya, tapi dalam rangka menolongnya. Karena ketika itu – ketika ia tidak mau membayar hutang - dia sedang mendholimi orang lain, dan ditakutkan akan menjadi kebiasaannya. Bukankah Nabi bersabda :
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنْ الظُّلْمِ فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ
“ Tolonglah saudaramu dalam keadaan dholim atau terdholimi. Berkata salah seorang sahabat : ’wahai rosululloh aku menolongnya ketika ia terdholimi, bagaimanakah aku menolongnya ketika ia dholim. Beliau bersabda : kau halangi ia dari melakukan kedholiman, itulah cara menolongnya.” [HR. Al Bukhori, no. 6952]
BAGI YANG BERHUTANG
a.       Hutang adalah tanggungan
Ingatlah wahai saudaraku .. ketika kita meminjam harta saudara kita, berarti kita memikul suatu tanggungan, yang harus kita lunasi. Ingatlah ancaman Beliau :
وَأَيُّمَا رَجُلٍ اسْتَدَانَ دَيْنًا لاَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى صَاحِبِهِ حَقَّهُ خَدَعَهُ حَتَّى أَخَذَ مَالَهُ فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّ دَيْنَهُ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ سَارِقٌ
“Dan siapapun laki-laki yang berhutang dan tidak ada niatan untuk melunasi hak orang yang mengutanginya, ia tipu dia sehingga dia ambil harta orang yang meminjaminya sampai dia mati dan belum membayar utangnya maka nanti akan bertemu Allah dalam status sebagai pencuri.” [Shahih At-Targhib no. 1807]
Beliau juga bersabda :
وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ ، لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ
“Barang siapa yang mati sementara ia menanggung utang satu dinar atau satu dirham maka akan dibayar dengan pahala amal baiknya, karena di sana tidak ada dinar dan dirham.” (Shahih Ibnu Majah no. 1973]
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat tidak ingin mengembalikannya, maka Alloh akan membenasakannya.”[HR. Bukhori no. 2387]
b.      Berusaha keras melunasi
Jika kita terlanjur hutang, maka kita harus terus berusaha melunasinya namun jika kita telah berusaha ternyata kita belum bisa melunasinya, maka jangan bersedih hati ingatlah sabda Nabi :
مَنْ حَمَلَ من أُمَّتِـي دَيْناً ثُمَّ جَهِدَ فـي قَضَائهِ فماتَ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَهُ، فأَنَا وَلِـيُّه
"Barang siapa dari umatku memikul beban hutang dan berusaha keras untuk menutupinya lalu mati sebelum melunasi maka aku adalah walinya.”[Shohih at Trghib 1800]
c.       Jangan sering berhutang
“Berhutang” walaupun boleh-boleh saja dilakukan, namun hendaknya jangan kita jadikan kebiasaan, jangan senang gali lobang tutup lobang karena dikuatirkan hutang akan menumpuk yang berujung ketidakmampuan untuk melunasinya, akhirnya kita tercela karena banyak meminta-minta
d.      Segera lunasi hutang
Ketika kita sudah sah berakad hutang dengan orang lain, maka hendaknya kita berusaha segera melunasi hutang kita, karena orang yang menunda-nunda dalam membayar hutang, padahal ia mampu membayarnya, maka ia termasuk orang yang dholim. Hal ini berdasarkan sabda beliau :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“ Menunda-nunda pembayaran hutang padahal mampu, termasuk kedholiman”.[HR. Bukhori, no. 2400]
Padahal kedholiman di dunia mengakibatkan kegelapan di akherat, Nabi bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Waspadalah kalian dari kedzoliman, karena kedzoliman adalah kegelapan pada hari kiamat”. [Shohih at Targhi, no. 2604]
e.      Do’a bila terlilit hutang
Dalam sebuah riwayat dikisahkan
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ مُكَاتَبًا جَاءَهُ فَقَالَ إِنِّي قَدْ عَجَزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي قَالَ أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ قَالَ قُلْ
Dari Ali, suatu hari datang kepadanya seorang budak mukatib, ia berkata : sesungguhnya aku tidak mampu melunasi hutang mukatabahku dengan majikanku, maka tolonglah aku ! Ali menjawab : maukah engkau aku ajari suatu kalimat yang diajarkan Rosululloh kepadaku, yang seandainya hutangmu sebesar gunung, niscaya Alloh akan melunaskannya untukmu ? Ali berkata : katakanlah,
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
(Allahummak finii bihalaalika 'an haraamika, wa aghninii bifadhlika 'amman siwaaka)
"Ya Allah, berilah aku kecukupan dengan rezeki yang halal, sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan berilah aku kekayaan dengan karuniamu, sehingga aku tidak memerlukan bantuan orang lain, selain diri-Mu." [Shohih at Tirmidzi, no.3563]
SIAPA YANG MELUNASI HUTANG MAYIT ?
Jika orang tua atau sanak famili seseorang meninggal dunia, maka ahli warisnyalah yang harus melunasi hutang si mayyit tersebut. Dari Sa’ad bin Athwal Radhiyallahu ‘anhu, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya.

إِنَّ أَخَاكَ مُحْتَبِسٌ بِدَيْنِهِ فَاقْضِ عَنْهُ ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ أَدَّيْتُ عَنْهُ إِلاَّ دِينَارَيْنِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَلَيْسَ لَهَا بَيّنَةٌ ، قال: فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ .
"Sesungguhnya saudaramu tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya”. Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah dia, karena dia berhak". [Shohih Ibnu majah, no : 1988]
PENUTUP
Demikian yang dapat kami sajikan, semoga Alloh menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mau bersyukur. Jika kita sedang memiliki hutang, kita bersyukur kepada Alloh, karena Alloh masih peduli kepada kita, terbukti  Dia ta’ala masih mau memberikan kepada kita beberapa pengetahuan yang berkaitan dengan hutang lewat tulisan singkat ini untuk kita aplikasikan. Dan bila kita termasuk orang yang diberi kelapangan sehingga menghutangi orang lain, maka kita mengharap ridho-Nya sehingga harta yang kita hutangkan bernilai shodaqoh.
Semoga bermanfaat bagi kita semua Allohu a’lam bisshowab [140313]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar