بسم الله الرحمن الرحيم

Selasa, 16 Februari 2016

HUKUM SHOLAT JUM'AT 1

KEWAJIBAN YANG DISEPELEKAN
Salah satu ibadah wajib yang mulai disepelekan kaum muslimin dewasa ini adalah sholat jumat. Terlambat atau bahkan tidak menghadirinya seperti sudah membudaya pada kebanyakan kaum muslimin. Padahal ibadah rutin mingguan kaum muslimin ini sangat urgen pada syareat agama islam. Oleh karena itu dengan izin Allah kita akan sedikit membahas fiqih seputar hukum menghadiri sholat jum’at dan hal yang terkait dengannya, agar kita faham dan tidak menyepelekan ibadah yang satu ini. Selamat menuntut ilmu.

HUKUM MENGHADIRI SHOLAT JUM’AT
Dalam kitab Al Wajiz Syeikh Abdul Adzim Al Badawi menjelaskan :
شُهُوْدُ الْجُمُعُةِ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلاَّ خَمْسَة: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ، أَوْ مُسَافِرٌ
“Menghadiri sholat jum’at hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali lima golongan : hamba sahaya, wanita, anak kecil (belum baligh –pen), orang yang sakit dan orang yang safar (bepergian)”[1]
Syeikh Kamaluddin bin Abdul Qodir Al Hanafi berkata:
صَرَّحَ أَصْحَابُناَ بِأَنَّ الْجُمُعَةَ فَرْضٌ آكَدُ مِنْ الظُّهْر ِوَبِإِكْفَارِ جَاحِدِهَا
“Para pembesar madzhab hanafi, menyatakan dengan tegas bahwa sholat Jum’at adalah kewajiban, bahkan ia lebih wajib dari kewajiban sholat dzuhur, dan dikafirkan orang yang mengingkari sholat jumat”.[2]
ADAPUN DALIL KEWAJIBANNYA ADALAH :
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumu’ah:9)
Ayat di atas seakan tak berharga di hati sebagian kaum muslimin. Buktinya pasar dan mall serta pusat perbelanjaan lainya sebagai markas jual beli masih penuh dengan orang yang bertransaksi jual beli ketika adzan shalat jum’at dikumandangkan. Padahal para ulama mengategorikan jual beli seperti ini ke dalam kategori jual beli yang Haram untuk dilakukan. Dalam shohih fiqh sunnah dikatakan,
وَلَمْ يَخْتَلِفْ الْفُقَهَاءُ فِيْ أَنَّ هَذَا الْبَيْعَ مُحَرَّمٌ لِهَذَا النَّصِّ
“Para ahli fiqih tidak berselisih, bahwa jual beli seperti ini adalah haram berdasarkan nash ini (yaitu surat  Al Jumu’ah ayat :9)”.[3]

Hadits Nabi :
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi melaksaanakan sholat jum’at hukumnya wajib atas setiap muslim yang telah baligh”[4]
Dan dikecualikan 5 golangan di atas berdasarkan dalil,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٍ عَبْدِ مَمْلُوكٍ ، أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ
“Sholat jum’at adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan : hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit.”[5]
Adapun dalil bahwa orang yang bepergian (musafir) tidak wajib menghadiri sholat jum’at adalah sabda Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam-
لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جمعَةٌ
“Tidak ada kewajiban menghadiri sholat Jum’at bagi seorang musafir”.[6]
ANCAMAN YANG TIDAK MENGHADIRINYA TANPA UDZUR
Orang-orang yang tidak memiliki udzur tidak menghadiri solat jum’at mendapat ancaman yang keras, Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda,
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
“Barang siapa meninggalkan sholat jum’at tiga kali tanpa ada udzur, maka ia ditulis sebagai golongan orang-orang munafik”.[7]
Mungkin ada yang beranggapan: tidak masalah, kan hanya sebaatas kemunafikan bukan kekufuran –na’udzubillah-. Tidak ingatkah kita dengan firman Allah,
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka”. (QS. An Nisa:145)
Bahkan ada sebuah kisah,
اِخْتَلَفَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ رَجُلٍ مَاتَ لَمْ يَكُنْ يَشْهَدُ جُمُعُةً وَلاَ جَمَاعَةً فَقَالَ : "فِيْ النَّارِ" فَلَمْ يَزَلْ يَتَرَدَّدُ إِلَيْهِ شَهْراً يَسْأَلُهُ عَنْ ذَلِكَ فَيَقُوْلُ : فِيْ النَّارِ
“Ada seseorang yang berselisih dengan Ibnu Abbas, orang tersebut menanyakan nasib seorang laki-laki yang meninggal namun belum pernah menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah lima waktu. Maka Ibnu Abbas menjawab : “Ia di neraka”. Orang tadi terus-menerus bolak-balik (mendesak) Ibnu Abbas selama sebulan, namun tetap saja Ibnu Abbas mengatakan : “Ia di neraka”[8]
LALU BAGAIMANA DENGAN YANG TERLAMBAT MENGHADIRINYA ?
Tetap saja ia termasuk golongan orang-orang yang sangat merugi. Bagaimana tidak rugi, bila ia tidak masuk ke dalam catatan Malaikat, Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda :
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلاَئِكَةٌ يَكْتُبُونَ الأَوَّلَ فَالأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ كَمَثَلِ الَّذِى يُهْدِى الْبَدَنَةَ ثُمَّ كَالَّذِى يُهْدِى بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِى يُهْدِى الْكَبْشَ ثُمَّ كَالَّذِى يُهْدِى الدَّجَاجَةَ ثُمَّ كَالَّذِى يُهْدِى الْبَيْضَةَ
“Ketika tiba hari Jum’at maka malaikat akan berada pada setiap pintu-pintu masjid. Mereka akan menulis orang-orang yang datang lebih awal kemudian yang setelahnya. Jika imam telah duduk (mengucapkan salam lalu adzan dikumandangkan –ed.) maka para malaikat pun menutup buku catatan mereka dan datang (mendekati imam –ed) untuk mendengarkan khutbah. Permisalan orang yang bergegas untuk berangkat sholat Jum’at pada waktu tengah hari adalah semisal orang yang berqurban dengan seekor onta yang gemuk. Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor sapi. Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor domba/kambing. Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan seekor ayam. Kemudian orang yang setelahnya semisal berqurban dengan sebuah telur”.[9]
SHOLAT APA YANG DIKERJAKAN ORANG YANG TIDAK MENGHADIRI JUM’AT
Orang yang tidak menghadiri jum’at karena statusnya adalah wanita, musafir, anak kecil atau alasan lainnya, maka ia melaksanakan sholat Dzuhur. Dalam kisah khutbatul wada’ yang nota bene terjadi pada hari jum’at. Setelah Nabi selesai berkhutbah salah satu perowi hadits yaitu Jabir bin Abdillah menceritakan,
ثُمَّ أَذَّنَ بِلاَلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ...
“Lalu Bilal adzan kemudian iqomat. Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- sholat Dzuhur kemudian sholat ashar (jamak)...”[10]
Riwayat di atas jelas sekali menegaskan bahwa orang yang tidak menhadiri sholat jum’at maka ia wajib melaksanakan sholat Dzuhur. Syeikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya :
السُّؤَال: هَلْ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ وَتَجْزِؤُهَا عَنْ صَلاَتِهَا الظُّهْرَ؟
الإِجَابَة: يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ مَعَ الإِمَامِ، وَتَجْزِؤُهَا عَنْ صَلاَةِ الظُّهْرِ، أَمَّا فِيْ بَيْتِهَا فَتَجِبُ عَلَيْهاَ صَلاَةِ الظُّهْرِ
Pertanyaan : “Apakah boleh seorang wanita menghadiri sholat jum’at, dan apakah sholat tersebut telah mencukupinya dari sholat Dzuhur ?”
Beliau menjawab : “Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menghadiri sholat jum’at bersama imam, hal itu sudah mencukupinya sehingga tidak usah melaksanakan sholat Dzuhur. Namun bila ia sholat dirumahnya, maka wajib baginya untuk melaksanakan sholat Dzuhur”.[11]
MASBUK SHOLAT JUM’AT
Orang yang terlambat dalam sholat jumat (masbuk), maka ia masuk kedalam jama’ah sholat tersebut pada keadaan apapun yang ia dapati. Jika ia masih mendapatkan satu rekaat bersama imam, maka ia masih dihitung mendapatkan sholat jum’at dan hanya menggenapi kekurangan satu rekaat setelah imam salam. Namun bila tidak mendapatkan rekaat bersama imam (misalnya ia hanya mendapatkan sujud, atau duduk diantara dua sujud rekaat ke dua), maka setelah imam salam ia harus menggenapi sholatnya empat rekaat (sebagai sholat Dzuhur, karena ia tidak mendapatkan jamaah imam, sedangkan syarat sholaat jum’at harus dikerjakan dengan berjama’ah). Hal ini berdasarkan atsar Ibnu Umar, beliau berkata:
إِذَا أَدْرَكَ الرَّجُلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً: صَلَّى إِلَيْهاَ أُخْرَى، وَإِنْ وَجَدَهُمْ جُلُوْسًا صَلَّى أَرْبَعًا
“Jika seseorang (masbuk) mendapati satu rekaat sholat jum’at, maka (setelah imam salam) ia menggenapi kekurangan satu rekaat. Tapi jika mendapati jama’ah telah duduk (rekaat ke dua) maka ia sholat empat rekaat.”[12]
SUDAH TERLANJUR TIDAK PERNAH MENGHADIRI SHOLAT JUM’AT
Sebagian kita merasa sudah terlanjur terbiasa tidak menghadiri sholat jum’at. Takutlah kepada Allah ! segera bertaubat dan hadiri sholat jum’at ! Apa mungkin Allah menerima taubat saya ? sudah bertahun-tahun saya tidak sholat jum’at. Saudaraku ingatlah Allah maha pengampun kepada hambanya yang bertaubat, Allah maha Pengasih dan Penyayang. Allah adalah Sesembahan kita yang telah berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah:"Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah.Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az Zumar:53)
Bertaubatlah dan kembali kepada Allah sebelum terlambat ....
Allahu a’lam bisshowwab
Ibnu ram 250116




[1] Al Wajiz hal. 148
[2] Faidhul Qodir 6/103 –syamilah-
[3] Shohih Fiqh As Sunnah 4/404
[4] Shohih An Nasai, no.1370
[5] Shohih Abi Dawud, no. 1067.
[6] Shohih Al Jami’, no. 5405.
[7] Shohih Al Jami’, no. 6144.
[8] Faidhul Qodir 6/103 –syamilah-
[9] HR. Bukhori, no. 3211 dan Muslim, no. 850.
[10] Shohih Abi Dawud, no.1905
[11] Majmu’ fatawa wa ar rasail Ibnu Utsaimin 16/36 –syamilah-
[12] Shohih Fiqh As Sunnah 1/592

Tidak ada komentar:

Posting Komentar